1. Apakah yang dimaksud dengan kenetralan pajak? Apakah
pajak netral menyambut dengan keputusan usaha? Apakah ini baik atau tidak?
Kenetralan
pajak adalah hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan
laba yang dihasilkan di luar negeri harus sama, tidak dibeda-bedakan.
Netralitas pajak berarti bahwa tidak memiliki pengaruh (netral) terhadap
keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain keputusan bisnis didorong oleh
fundamental ekonomi seoperti tingkat imbalan dan bukan pertimbangan pajak.
Ekuitas pajak berarti wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip semestinya
membayar pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan antarbagaimana
menginterpretasikan konsep ini. Hal ini baik karena semua wajib pajak dalam
kondisi yang sama dan melakukan transaksi yang sama harus memiliki perlakuan
pajak yang sama
2. Apa peranan
kredit pajak dalam perpajakan internasional? Pertimbangan apa yang menyebabkan
kredit pajak tidak bisa mencapai hasil yang diinginkan?
Kredit pajak dapat di perkirakan jika jumlah pajak
penghasilan luar negri yang dibayarkan tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak
perusahaan luar negri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negri
kepada induk perusahaan domestik). Disini deviden yang dilaporkan dalam surat
pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk
mencakup jumlah pajak( yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungutan
luar negri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestic menerima
dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepeda pemerintah asing dan
kemudian membayarkan pajak itu. Kredit pajak tidak langsung luar negri yang
diperbolehkan (Pajak penghasilan luar negri yang dianggap terbayar) ditentukan
dengan cara sebagai berikut:
a) Pembayaran deviden ( termasuk seluruh pajak pungutan)
b) pajak asing yang dapat di kreditkan
c) Laba setelah pajak penghasilan luar negri
3.
Jelaskan secara singkat inti keuntungan dan kerugian
dari :
Klasik
Pemotongan
Nilai
Penuduhan
A.
Klasik
Keuntungan :
Pajak perusahaan merupakan pajak atas manfaat yang mengikuti dari pendirian. Kewajiban pajak korporasi diperlakukan sepenuhnya berbeda dari pemegang saham perusahaan. Akibatnya, keuntungan yang dikenakan pajak pada tingkat yang ditetapkan untuk pajak perusahaan, deviden yang dikenakan pajak pada tingkat pajak pendapatan perseorangan berlaku untuk pemegang saham seperti bunga yang diterima oleh pemegang obligasi dan tingkat yang terpisah berlaku untuk keuntungan modal yang dipungut.
Kerugian:
Adanya pajak ganda dari deviden. Dikenakan pajak sekali
sebagai keuntungan perusahaan dan dikenakan pajak kembali sebagai pendapatan
perseorangan.
B. Pemotongan Nilai
Keuntungan :
Kemudahan, kesederhanaan, tepat waktu dalam penyetoran dan biaya yang dikenakan untuk pemungutan pajak lebih murah.
Kemudahan, kesederhanaan, tepat waktu dalam penyetoran dan biaya yang dikenakan untuk pemungutan pajak lebih murah.
Kerugian :
Mempengaruhi cashflow WP (Wajib Pajak), menambah beban administrasi wajib pajak, menambah beban biaya wajib pajak dan risiko hukum atas kewajiban wajib pajak.
Mempengaruhi cashflow WP (Wajib Pajak), menambah beban administrasi wajib pajak, menambah beban biaya wajib pajak dan risiko hukum atas kewajiban wajib pajak.
C. Penunduhan
Akibat tuduhan
mengenai Transfer Pricing tersebut juga menimbulkan
permasalahan dalam inefisiensi nasional. Perhitungan ulang mengenai penjualan,
pembelian maupun biaya jasa manajemen dengan pihak yang memiliki hubungan
istimewa mengakibatkan biaya pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan
menjadi besar. Disamping itu, perusahaan Induk menjadi enggan untuk memberikan
transfer knowledge kepada mitra-nya di Indonesia karena kuatir
biaya yang mereka keluarkan tidak diganti oleh mitranya di Indonesia.
Akibatnya, sharing biaya yang umum terjadi pada satu grup
perusahaan tidak dibagi ke mitra-nya di Indonesia dan harus memakai konsultan
independen yang tidak terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar bila
dibandingkan mempergunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan Induk.
4. Apakah yang dimaksud dengan advance pricing agreement
(APA)? Apa keuntungan dan kerugiannya?
Kesepakatan
Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) adalah perjanjian antara
Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain
untuk menyepakati Kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba
Wajar di muka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Kriteria-kriteria
ini termasuk diantaranya penentuan metode transfer pricing dan faktor-faktor
yang digunakan dalam analisis asumsi kritikal (critical assumptions). Tujuan diadakannya APA adalah untuk
mengurangi terjadinya praktik penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan
multinasional.
Keuntungan Advance Pricing
Agreement (APA):
a) Memberikan kepastian kepada wajib
pajak atas nama semua penghitungan mengenai harga transaksi dengan menggunakan
metode yang telah disetujui.
b) Memberikan kepastian terhadap
kegiatan wajib pajak termasuk kepastian mengenai kewajiban pajak yang berkaitan
dengan harga transfer.
c) Mengurangi biaya dan waktu pada
saat diaudit karena selama periode APA berlaku harga transaksi yang telah
disepakati.
d)
Mencegah praktik harga transfer
yang tidak benar dan hanya untuk menghindari pajak.
Kerugian Advance Pricing Agreement (APA):
a)
Pengorbanan waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk
menyelenggarakan APA.
b) Wajib pajak harus mengungkapkan informasi yang mungkin
merupakan rahasia perusahaan kepada otoritas pajak.
c) APA tidak menjamin wajib pajak untuk tidak diaudit
oleh otoritas pajak. Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat
diaudit dalam kriteria audit yang biasa dilakukan.
d) APA tidak berlaku retroaktif sehingga masalah harga
transfer yang ada sebelum APA disepakati tidak dapat diselesaikan dengan APA.