Kamis, 13 November 2014

Tugas 3 : Etika Profesi Akuntansi



1.      Apa yang dimaksud dengan whistle blowing?
Sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan, pelanggaran hukum dan etika serta hal-hal ilegal dan tidak etis di lingkungan kerja kepada pihak lain ataupun kepada media.

2.      Sebutkan alasan mengapa terjadi whistle blowing!
Perilaku whistle blowing berkembang atas beberapa alasan. Pertama, pergerakan dalam perekonomian yang berhubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan, keahlian, dan kepedualian sosial dari para pekerja. Kedua, keadaan ekonomi sekarang telah memberi informasi yang intensif dan menjadi penggerak informasi. Ketiga, akses informasi dan kemudahan berpublikasi menuntun whistle blowing sebagai fenomena yang tidak bisa dicegah atas pergeseran perekonomian ini (Rothschild & Miethe, 1999)
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Miceli dan Near (1988), tipikal yang berkecenderungan melakukan whistleblowing adalah yang menduduki jabatan profesional, mempunyai reaksi positif tehadap pekerjaanya, lebih lama melayani (lama bekerja, usia, dan jumlah tahun sampai saat pensiun) mempunyai kinerja baik, laki-laki, mempunyai kelompok kerja yang lebih besar dan mendapatkan ‘tanggung jawab’ dari yang lain untuk menyatakan whistleblowing

3.      Apa yang dimaksud dengan Creative Accounting?
Semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan. Creative accounting melibatkan begitu banyak manipulasi, penipuan, penyajian laporan keuangan yang tidak benar seperti permainan pembukuan (memilih penggunaan metode alokasi, mempercepat atau menunda pengakuan atas suatu transaksi dalam suatu periode ke periode yang lain)

4.      Apa yang dimaksud dengan fraud accounting ?
Suatu manipulasi yang disengaja dan tidak tepat pencatatan pendapatan penjualan dan atau biaya untuk membuat kinerja laba perusahaan tampak lebih baik daripada yang sebenarnya
fraud accounting merupakan suatu proses pencatatan akuntansi yang direkayasa sedemikian rupa guna berbagai kepentingan. Dengan kata lain, accounting fraud memiliki kemiripan dengan mark up laporan keuangan yang seringkali mengecoh para pengambil keputusan.

5.      Carilah kasus tentang fraud accounting!
Kasus kredit fiktif yang melibatkan tiga pegawai Bank Syariah terkemuka di Indonesia yang dilakukan oleh dua orang Kepala Cabang, dan satu orang bawahanya yang mengaku accounting officer yang belakangan diketahui menjabat sebagai account officer. Total kredit yang dicairkan sebesar Rp 102 M dengan kerugian mencapai Rp 52 M (beberapa media menyebutkan Rp 59 M). Modusnya adalah melakukan pencairan kredit fiktif dengan menggunakan nama 197 debitur dimana 113 debitur adalah fiktif. Pencairan dana kredit dimulai sejak tahun 2011. Lebih menarik lagi ketika membuka corporate website dan menemukan press release yang menyatakan bahwa laporan keuangan Bank Syariah tersebut memperoleh Annual Report Award kategori perusahaan swasta (private), keuangan (finance) dan tertutup (non-listed)  selama 4 tahun berturut-turut dari 2009-2012. Penghargaan bergengsi itu merupakan kerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, Direktorat Jendral Pajak, Indonesia Stock Exchange, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). Bahkan, Setelah mendownload laporan keuangan tahun 2012 disitus resminya, laporan auditor independen menyatakan laporan keuangan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Ini tentu menunjukkan kepada kita bahwa opini yang bagus dari auditor independen tidak serta merta bebas fraud/kecurangan.
Namun timbul beberapa pertanyaan saya antara lain:
Apakah kasus ini telah dikomunikasikan dengan auditor eksternal yang melakukan audit tahun2012? Jika sudah, apakah sudah ada adjustment biaya penyisihan piutang terkait kasus tersebut? Apakah jika tidak ada adjustment biaya penyisihan piutang berarti laba di laporan keuangantersebut overstated? Apa motivasinya?
Dalam dunia fraud examiner dikenal istilah triangle of fraud yaitu pressure/motives, opportunity dan rationalization. Maka penting untuk kita tahu apa motivasi yang mungkin? Alasan pajak kita kesampingkan karena laba yang tinggi berarti tinggi juga pajaknya. Motivasi yang mungkin adalah untuk mengejar/menaikkan angka laba yang telah ditargetkan dan bonus dari laba tersebut. Sehingga laba perusahaan secara konsolidasi akan meningkat pula.

Contoh lainnya adalah Terungkapnya kasus mark-up laporan keuangan PT. Kimia Farma yang overstated, yaitu adanya penggelembungan laba bersih tahunan senilai Rp 32,668 miliar (karena laporan keuangan yang seharusnya Rp 99,594 miliar ditulis Rp 132 miliar). Kasus ini melibatkan sebuah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang menjadi auditor perusahaan tersebut ke pengadilan, meskipun KAP tersebut yang berinisiatif memberikan laporan adanya overstated (Tjager dkk., 2003). Dalam kasus ini terjadi pelanggaran terhadap prinsip pengungkapan yang akurat (accurate disclosure) dan transparansi (transparency) yang akibatnya sangat merugikan para investor, karena laba yang overstated ini telah dijadikan dasar transaksi oleh para investor untuk berbisnis.

Kamis, 16 Oktober 2014

Tugas 2 : Etika Profesi Akuntansi

1.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan Ethical Governance
Ethical Governance merupakan kumpulan hukum ,kaidah-kaidah serta peraturan yang wajib dipatuhi sehingga dapat memaksimalkan kinerja sumber perusahaan secara efisien agar dapat menghasilkan nilai ekonomi yang saling berkaitan bagi pemegang saham dan masyarakat (menurut world bank) . Etika pemerintah mengacu pada kode etik profesi tertentu etik bagi mereka yang bekerja di dalam dan bagi pemerintah Etika pemerintahan berhubungan dengan keutamaan yang harus dilaksanakan oleh para elit publik dan staf pegawai pemerintahan. Oleh karena itu dalam etika pemerintahan ini membahas perilaku penyelenggaraan pemerintahan , terutama penggunaan keuasaan dan kewenangan termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitannya dengan tingkah laku yang baik dan buruk. Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara . Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan adalah sbb:
a)      Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya
b)      Kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia
c)      Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain
d)     Kekuatan moralitas ,ketabahan serta berani berkata benar
e)      Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak profesional dan bekerja keras.
f)       Kesederhanaan dan pengendalian diri.
  
2.    Perilaku etika dalam profesi akuntansi
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari  peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika  profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan  profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Menurut Machfoedz (1997), profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian (skill), karakter (character), dan pengetahuan (knowledge) .
Peran Akuntan
Profesi akuntan sendiri adalah bertugas untuk menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik. Hal tersebut menerangkan bahwa betapa pentingnya profesi akuntan dalam dinamika ekonomi global. Profesi akuntan dianggap sebagai suatu urat nadi perekonomian global. Informasi yang dihasilkan akan menjadi landasan utama setiap kebijakan ekonomi yang akan diambil oleh pihak berkepentingan, kehandalan dan kompetensitas menjadi suatu keharusan yang harus dimiliki seorang akuntan.
Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Berdasarkan profesi Akuntan Publik masyarakat kreditur maupun investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu meliputi : Jasa assurance (jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan), Jasa Atestasi (terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure)) merupakan suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan, Jasa nonassurance (jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia


3.      Jelaskan kode etik profesi akuntansi
Kode etik merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah, perusahaan atau organisasi dalam meningkatkan kualitas kinerja karyawan dalam bekerja. Begitu pun dalam profesi akuntansi, dalam hal ini Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) lah yang mengatur dan menerapkan kode etik bagi profesi akuntan. IAI telah menetapkan kode etik profesi akuntan ke dalam tiga bagian yaitu prinsif etika, aturan etika dan intepretasi etika.
Berikut prinsip etika akuntan :
a.       Tanggung jawab profesi
Setiap anggota harus selalu menggunakan pertimbangan moral dan profesional disetiap kegiatan yang dilakukannya.
b.      Kepentingan Publik
Dalam kerangka pelayanan terhadap pulik setiap orang harus senantiasa bertindak, menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c.       Integritas
setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin untuk memelihara dan meningkatkan dan memelihara kepercayaa publik
d.      Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya
e.       Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesional dengan kehati-hatian dan berkewajiban untuk mempertahankan keterampilan profesionalnya agar klien ataupun pemberi kerja mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik dan teknik yang paling mutakhir.
f.       Kerahasiaan
Setiap anggota harus menjaga kerahasiaan informasi yang dimiliki jasa profesional ,mereka tidak boleh memberitahu ataupun menggunakan informasi tersebut tanpa persetujuan kecuali apabila ada hak profesional untuk menggungkapkannya.
g.      Prilaku profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dan harus memiliki reputasi yang baik sehingga dapat menjauh dari tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi.
h.      Standar teknis
Sesuai dengan keahliannya anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas kemudian setiap anggota juga harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar profesional dan standar teknis yang relevan.
            Aturan Etika IAI-KAP memuat
a.     Independensi ,integritas dan obyektivitas
Independensi
Anggota KAP harus mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional
Integritas dan Obyektivitas
Anggota KAP harus mempertahankan integritas dan obyektivitas harus bebas dari conflict of interest
b.      Standar umum dan prinsip akuntansi
Standar umum
Anggota KAP hanya boleh melakukan kegiatan pemberian jasa profesional yang layak, wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan, wajib merencanakan secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional, wajib mendapatkan data relevan yang memadai
c.       Tanggung jawab kepada klien
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkap informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien
d.      Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Wajib menjaga citra profesi secara baik dengan tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra rekan seprofesi
e.       Tanggung jawan dan praktikan lain
Anggota tidak diperkenankan melakukan atau pun mengucapkan perkataan yang merusak citra profesi, anggota diperkenankan mencari klien melalui media iklan ,promosi dan kegiatan lainnya selagi tidak merusak citra profesi
            Intepretasi Etika
Intepretasi digunakan sebagai panduan dalam penerapan aturan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

4.      Jelaskan etika dalam audit
Etika dalam audit merupakan suatu prinsip untuk melakukan proses memperoleh dan pengevaluasian bahan bukti secara objektif tentang informasi mengenai entitas ekonomi untuk menetapkan dan melaporkan kesesuaian antara informasi tersebut dengan kriteria yang ditetapkan yang kemudian hasilnya disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.

Selasa, 23 September 2014

TUGAS ETIKA PROFESI AKUNTANSI


1.    Jelaskan etika sebagai tinjauan
a.      Pengertian Etika
Etika adalah suatu cabang dari filosofi yang berkaitan denga kebaikan atau moralitas dari perilaku manusia. Dalam pengertian ini etika diartikan sebagai aturan aturan yang tidak dapat dilanggar dari perilaku yang diterima masyarakat sebagai baik atau buruk.
Etika sebagai disiplin ilmu berhubungan dengan kajian secara kritis tentang adat kebiasaan, nilainilai, dan norma perilaku manusia yang dianggap baik atau tidak baik. Dalam etika masih dijumpai banyak teori yang mencoba untuk menjelaskan suatu tindakan, sifat, atau objek perilaku yang sama dari sudut pandang atau perspektif yang berlainan.


b.      Prinsip-Prinsip Etika
Adapun prinsip- prisip etika yang merupakan landasan perilaku etika professional, menurut Arens dan Lobbecke adalah :
1.     Prinsip tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya terhadap dampak pekerjaab terhadap orang lain
2. Kepentingan Masyarakat : Akuntan haruslah dapat melakukan tindakan yang mendahulukan kepentingan masyarakat serta menunjukkan komitmen profesional dan menghargai kepercayaaan masyarakat.
3.  Integritas : akuntan harus melaksanakan semua tanggung jawab professional dan integritas untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat,.
4.     Objektivitas dan indepedensi : Akuntan harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam melakukan tanggung jawab profesioanal. Akuntan yang berpraktek sebagai akuntan public harusbersikap independen dalam kenyataan dan penampilan padawaktu melaksanakan audit dan jasa astestasi lainnya.
5.    Keseksamaan  : Akuntan harus berusaha keras untuk terus meningkatkan kompetensi dan mutu jasa ,mematuhi standar teknis dan etika profesi, serta melaksanakan tanggung jawab professional denga baik. 
c.       Basis teori Etika

Berikut ini beberapa teori etika:

1.      Egoisme
Rachels memperkenalkan dua konsep yang berhubungan dengan egoisme. Pertama, egoisme psikologis, adalah suatu teori yang menjelaskan bahwa semua tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan berkutat diri (self servis). Menurut teori ini, orang boleh saja yakin ada tindakan mereka yang bersifat luhur dan suka berkorban, namun semua tindakan yang terkesan luhur atau tindakan yang suka berkorban tersebut hanyalah sebuah ilusi. Pada kenyataannya, setiap orang hanya peduli pada dirinya sendiri. Menurut teori ini, tidak ada tindakan yang sesungguhnya bersifat altruisme, yaitu suatu tindakan yang peduli pada orang lain atau mengutamakan kepentingan orang lain dengan mengorbankan kepentingan dirinya. Kedua, egoisme etis, adalah tindakan yang dilandasi oleh kepentingan diri sendiri (self-interest)
2.      Utilitarianisme
Menurut teori ini, suatu tindakan dikatakan baik jika memberikan manfaat bagi masyarakat banyak (the greatest happiness of the greatest number). Paham utilitarianisme sebagai berikut :
a. Ukuran baik tidaknya suatu tindakan dilihat dari akibat, konsekuensi, atau tujuan dari tindakan itu, apakah memberi manfaat atau tidak,
b. dalam mengukur akibat dari suatu tindakan, satu-satunya parameter yang penting adalah jumlah kebahagiaan atau jumlah ketidakbahagiaan,
c. kesejahteraan setiap orang sama pentingnya
3.      Deontologi
Paradigma teori deontologi berbeda dengan paham egoisme dan utilitarianisme, yang keduanya sama-sama menilai baik buruknya suatu tindakan yang memberikan manfaat untuk individu (egoisme) atau untuk banyak orang / kelompok masyarakat (utilitarianisme), maka tindakan itu dikatakan etis. Sebaliknya, jika akibat suatu tindakan merugikan individu atau sebagian besar kelompok masyarakat, maka tindakan tersebut dikatakan tidak etis. paham deontologi mengatakan bahwa etis tidaknya suatu tindakan tidak ada kaitannya sama sekali dengan tujuan, konsekuensi, atau akibat dari tindakan tersebut.
4.      Teori Hak
Suatu tindakan atau perbuatan dianggap baik bila tindakan tersebut sesuai dengan HAM. Menurut Bentens, teori hak merupakan suatu aspek dari deontologi (teori kewajiban) karena hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Bila suatu tindakan merupakan hak bagi seseorang, maka sebenarnya tindakan yang sama merupakan kewajiban bagi orang lain. Teori hak sebenarnya didsarkan atas asumsi bahwa manusia mempunyai martabat dan semua manusia mempunyai martabat yang sama
5.      Teori Keutamaan
Teori keutamaan berangkat dari manusianya (Bertens, 2000). Teori keutamaan tidak menanyakan tindakan mana yang etis dan tindakan mana yang tidak etis. Teori ini tidak lagi mempertanyakan suatu tindakan, tetapi berangkat dari pertanyaan mengenai sifat-sifat yang harus dimiliki oleh seseorang agar bisa disebut sebagai manusia utama, dan sifat-sifat yang mencerminkan manusia hina. sifat utama dapat didefinisikan sebagai disposisi sifat/watak yang dimiliki oleh seseorang dan memungkinkan dia untuk selalu bertingkah laku yang secara moral dinilai baik. Mereka yang selalu melakukan tingkah laku buruk secara moral disebut manusia hina. Bertens memberikan contoh sifat keutamaan, antara lain: kebijaksanaan, keadilan, dan kerendahan hati. Sedangkan untuk pelaku bisnis, sifat utama yang perlu dimiliki antara lain: kejujuran, kewajaran (fairness), kepercayaan dan keuletan.
6.      Teori Etika Teonom
Sebagaimana dianut oleh semua penganut agama di dunia bahwa ada tujuan akhir yang ingin dicapai umat manusia selain tujuan yang bersifat duniawi, yaitu untuk memperoleh kebahagiaan surgawi. Teori etika teonom dilandasi oleh filsafat kristen, yang mengatakan bahwa karakter moral manusia ditentukan secara hakiki oleh kesesuaian hubungannya dengan kehendak Allah. Perilaku manusia secara moral dianggap baik jika sepadan dengan kehendak Allah, dan perilaku manusia dianggap tidak baik bila tidak mengikuti aturan/perintah Allah sebagaiman dituangkan dalam kitab suci.

d.      Egoisme
Istilah "egoisme" berasal dari bahasa Yunani yakni ego yang berarti "Diri" atau "Saya” dan -isme yang digunakan untuk menunjukkan filsafat. Dengan demikian, istilah ini etimologis berhubungan sangat erat dengan egoisme.
Jadi dalam hal ini egoisme adalah sifat atau pandangan seseorang yang hanya mementingkan diri sendiri serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Istilah lainnya yang sangat dikenal yaitu egois.

2. Dalam menciptakan etika bisnis ada beberapa hal yang perlu diperhatikan

            a. Pengendalian diri
artinya para pelaku bisnis dapat mengendalikan dirinya untuk tidak memperoleh apapun, dari manapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu  pelaku bisnis dilarang untunk mendapatkan keuntungan yang diperoleh dengan jalan curang . Walaupun keuntungan merupakan hak bagi para pelaku bisnis namun mereka juga harus memperhatikan keadaan sekitarnya, karena ini merupakan etika bisnis yang etik.
b. Pengembangan tanggung jawab sosial
    artinya para pelaku bisnis dituntut agar bisa peduli dengan keadaan masyarakat  sekitar ,kepedulian tersebut bukan dalam bentuk uang atau sumbangan melainkan dalam bentuk yang lebih kampleks lagi . tanggung jawab sosial bisa diberikan dalam bentuk kepedulian terutama dalam hal kesehatan, pendidikan dan pemberian keterampilan.