Kamis, 16 Oktober 2014

Tugas 2 : Etika Profesi Akuntansi

1.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan Ethical Governance
Ethical Governance merupakan kumpulan hukum ,kaidah-kaidah serta peraturan yang wajib dipatuhi sehingga dapat memaksimalkan kinerja sumber perusahaan secara efisien agar dapat menghasilkan nilai ekonomi yang saling berkaitan bagi pemegang saham dan masyarakat (menurut world bank) . Etika pemerintah mengacu pada kode etik profesi tertentu etik bagi mereka yang bekerja di dalam dan bagi pemerintah Etika pemerintahan berhubungan dengan keutamaan yang harus dilaksanakan oleh para elit publik dan staf pegawai pemerintahan. Oleh karena itu dalam etika pemerintahan ini membahas perilaku penyelenggaraan pemerintahan , terutama penggunaan keuasaan dan kewenangan termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitannya dengan tingkah laku yang baik dan buruk. Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara . Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan adalah sbb:
a)      Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya
b)      Kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia
c)      Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain
d)     Kekuatan moralitas ,ketabahan serta berani berkata benar
e)      Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak profesional dan bekerja keras.
f)       Kesederhanaan dan pengendalian diri.
  
2.    Perilaku etika dalam profesi akuntansi
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari  peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika  profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan  profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Menurut Machfoedz (1997), profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian (skill), karakter (character), dan pengetahuan (knowledge) .
Peran Akuntan
Profesi akuntan sendiri adalah bertugas untuk menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik. Hal tersebut menerangkan bahwa betapa pentingnya profesi akuntan dalam dinamika ekonomi global. Profesi akuntan dianggap sebagai suatu urat nadi perekonomian global. Informasi yang dihasilkan akan menjadi landasan utama setiap kebijakan ekonomi yang akan diambil oleh pihak berkepentingan, kehandalan dan kompetensitas menjadi suatu keharusan yang harus dimiliki seorang akuntan.
Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Berdasarkan profesi Akuntan Publik masyarakat kreditur maupun investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu meliputi : Jasa assurance (jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan), Jasa Atestasi (terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure)) merupakan suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan, Jasa nonassurance (jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia


3.      Jelaskan kode etik profesi akuntansi
Kode etik merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah, perusahaan atau organisasi dalam meningkatkan kualitas kinerja karyawan dalam bekerja. Begitu pun dalam profesi akuntansi, dalam hal ini Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) lah yang mengatur dan menerapkan kode etik bagi profesi akuntan. IAI telah menetapkan kode etik profesi akuntan ke dalam tiga bagian yaitu prinsif etika, aturan etika dan intepretasi etika.
Berikut prinsip etika akuntan :
a.       Tanggung jawab profesi
Setiap anggota harus selalu menggunakan pertimbangan moral dan profesional disetiap kegiatan yang dilakukannya.
b.      Kepentingan Publik
Dalam kerangka pelayanan terhadap pulik setiap orang harus senantiasa bertindak, menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c.       Integritas
setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin untuk memelihara dan meningkatkan dan memelihara kepercayaa publik
d.      Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya
e.       Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesional dengan kehati-hatian dan berkewajiban untuk mempertahankan keterampilan profesionalnya agar klien ataupun pemberi kerja mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik dan teknik yang paling mutakhir.
f.       Kerahasiaan
Setiap anggota harus menjaga kerahasiaan informasi yang dimiliki jasa profesional ,mereka tidak boleh memberitahu ataupun menggunakan informasi tersebut tanpa persetujuan kecuali apabila ada hak profesional untuk menggungkapkannya.
g.      Prilaku profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dan harus memiliki reputasi yang baik sehingga dapat menjauh dari tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi.
h.      Standar teknis
Sesuai dengan keahliannya anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas kemudian setiap anggota juga harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar profesional dan standar teknis yang relevan.
            Aturan Etika IAI-KAP memuat
a.     Independensi ,integritas dan obyektivitas
Independensi
Anggota KAP harus mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional
Integritas dan Obyektivitas
Anggota KAP harus mempertahankan integritas dan obyektivitas harus bebas dari conflict of interest
b.      Standar umum dan prinsip akuntansi
Standar umum
Anggota KAP hanya boleh melakukan kegiatan pemberian jasa profesional yang layak, wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan, wajib merencanakan secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional, wajib mendapatkan data relevan yang memadai
c.       Tanggung jawab kepada klien
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkap informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien
d.      Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Wajib menjaga citra profesi secara baik dengan tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra rekan seprofesi
e.       Tanggung jawan dan praktikan lain
Anggota tidak diperkenankan melakukan atau pun mengucapkan perkataan yang merusak citra profesi, anggota diperkenankan mencari klien melalui media iklan ,promosi dan kegiatan lainnya selagi tidak merusak citra profesi
            Intepretasi Etika
Intepretasi digunakan sebagai panduan dalam penerapan aturan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

4.      Jelaskan etika dalam audit
Etika dalam audit merupakan suatu prinsip untuk melakukan proses memperoleh dan pengevaluasian bahan bukti secara objektif tentang informasi mengenai entitas ekonomi untuk menetapkan dan melaporkan kesesuaian antara informasi tersebut dengan kriteria yang ditetapkan yang kemudian hasilnya disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar