Ethical
Governance merupakan kumpulan hukum ,kaidah-kaidah serta peraturan yang wajib
dipatuhi sehingga dapat memaksimalkan kinerja sumber perusahaan secara efisien
agar dapat menghasilkan nilai ekonomi yang saling berkaitan bagi pemegang saham
dan masyarakat (menurut world bank) . Etika pemerintah mengacu pada kode etik
profesi tertentu etik bagi mereka yang bekerja di dalam dan bagi pemerintah
Etika pemerintahan berhubungan dengan keutamaan yang harus dilaksanakan oleh
para elit publik dan staf pegawai pemerintahan. Oleh karena itu dalam etika
pemerintahan ini membahas perilaku penyelenggaraan pemerintahan , terutama
penggunaan keuasaan dan kewenangan termasuk legitimasi kekuasaan dalam
kaitannya dengan tingkah laku yang baik dan buruk. Etika pemerintahan disebut
selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak
dasar warga negara . Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan adalah sbb:
a)
Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya
b)
Kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap
manusia
c)
Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama
harus diperlakukan terhadap orang lain
d)
Kekuatan moralitas ,ketabahan serta berani berkata
benar
e)
Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai
agama agar manusia harus bertindak profesional dan bekerja keras.
f)
Kesederhanaan dan pengendalian diri.
2. Perilaku
etika dalam
profesi akuntansi
Etika
merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan
dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan.
Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada
publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Menurut Machfoedz
(1997), profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus
dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian (skill), karakter
(character), dan pengetahuan (knowledge) .
Peran
Akuntan
Profesi
akuntan sendiri adalah bertugas untuk menyediakan informasi keuangan yang
bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik. Hal
tersebut menerangkan bahwa betapa pentingnya profesi akuntan dalam dinamika
ekonomi global. Profesi akuntan dianggap sebagai suatu urat nadi perekonomian
global. Informasi yang dihasilkan akan menjadi landasan utama setiap kebijakan
ekonomi yang akan diambil oleh pihak berkepentingan, kehandalan dan
kompetensitas menjadi suatu keharusan yang harus dimiliki seorang akuntan.
Ekspektasi
Publik
Masyarakat
umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang
akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih
dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap
bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang
peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang
berkepentingan
Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Berdasarkan
profesi Akuntan Publik masyarakat kreditur maupun investor mengharapkan
penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan
Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu meliputi : Jasa assurance (jasa
profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan), Jasa Atestasi (terdiri dari audit, pemeriksaan (examination),
review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure)) merupakan suatu
pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang
apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan
kriteria yang telah ditetapkan, Jasa nonassurance (jasa yang dihasilkan oleh
akuntan publik Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan
Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia
Kode
etik merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah, perusahaan atau
organisasi dalam meningkatkan kualitas kinerja karyawan dalam bekerja. Begitu
pun dalam profesi akuntansi, dalam hal ini Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) lah
yang mengatur dan menerapkan kode etik bagi profesi akuntan. IAI telah menetapkan
kode etik profesi akuntan ke dalam tiga bagian yaitu prinsif etika, aturan
etika dan intepretasi etika.
Berikut prinsip etika akuntan :
a.
Tanggung jawab profesi
Setiap anggota harus selalu menggunakan pertimbangan
moral dan profesional disetiap kegiatan yang dilakukannya.
b.
Kepentingan Publik
Dalam kerangka pelayanan terhadap pulik setiap orang
harus senantiasa bertindak, menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
c.
Integritas
setiap anggota
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
untuk memelihara dan meningkatkan dan memelihara kepercayaa publik
d.
Obyektivitas
Setiap anggota
harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya
e.
Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesional
dengan kehati-hatian dan berkewajiban untuk mempertahankan keterampilan
profesionalnya agar klien ataupun pemberi kerja mendapatkan manfaat dari jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik dan teknik yang
paling mutakhir.
f.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menjaga kerahasiaan informasi
yang dimiliki jasa profesional ,mereka tidak boleh memberitahu ataupun
menggunakan informasi tersebut tanpa persetujuan kecuali apabila ada hak
profesional untuk menggungkapkannya.
g.
Prilaku profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dan
harus memiliki reputasi yang baik sehingga dapat menjauh dari tindakan yang
dapat mendeskreditkan profesi.
h.
Standar teknis
Sesuai dengan keahliannya anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip
integritas dan obyektivitas kemudian setiap anggota juga harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar profesional dan standar teknis yang relevan.
Aturan Etika IAI-KAP memuat
a.
Independensi ,integritas dan obyektivitas
Independensi
Anggota KAP harus mempertahankan sikap mental
independen didalam memberikan jasa profesional
Integritas dan Obyektivitas
Anggota KAP harus mempertahankan integritas dan obyektivitas
harus bebas dari conflict of interest
b.
Standar umum dan prinsip akuntansi
Standar umum
Anggota KAP hanya boleh melakukan kegiatan pemberian
jasa profesional yang layak, wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan
kecermatan, wajib merencanakan secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa
profesional, wajib mendapatkan data relevan yang memadai
c.
Tanggung jawab kepada klien
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkap informasi
klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien
d.
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Wajib menjaga citra profesi secara baik dengan tidak
melakukan perbuatan yang dapat merusak citra rekan seprofesi
e.
Tanggung jawan dan praktikan lain
Anggota tidak diperkenankan melakukan atau pun mengucapkan perkataan yang
merusak citra profesi, anggota diperkenankan mencari klien melalui media iklan
,promosi dan kegiatan lainnya selagi tidak merusak citra profesi
Intepretasi
Etika
Intepretasi digunakan
sebagai panduan dalam penerapan aturan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Etika dalam
audit merupakan suatu prinsip untuk melakukan proses memperoleh dan
pengevaluasian bahan bukti secara objektif tentang informasi mengenai entitas
ekonomi untuk menetapkan dan melaporkan kesesuaian antara informasi tersebut
dengan kriteria yang ditetapkan yang kemudian hasilnya disampaikan kepada pihak
yang berkepentingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar