Kamis, 25 Juni 2015

Perpajakan Internasional dan Penetapan Harga Transfer

1.   Apakah yang dimaksud dengan kenetralan pajak? Apakah pajak netral menyambut dengan keputusan usaha? Apakah ini baik atau tidak?
Kenetralan pajak adalah hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negeri harus sama, tidak dibeda-bedakan. Netralitas pajak berarti bahwa tidak memiliki pengaruh (netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi seoperti tingkat imbalan dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan antarbagaimana menginterpretasikan konsep ini. Hal ini baik karena semua wajib pajak dalam kondisi yang sama dan melakukan transaksi yang sama harus memiliki perlakuan pajak yang sama

2.  Apa peranan kredit pajak dalam perpajakan internasional? Pertimbangan apa yang menyebabkan kredit pajak tidak bisa mencapai hasil yang diinginkan?
Kredit pajak dapat di perkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negri yang dibayarkan tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negri kepada induk perusahaan domestik). Disini deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak( yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungutan luar negri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepeda pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu. Kredit pajak tidak langsung luar negri yang diperbolehkan (Pajak penghasilan luar negri yang dianggap terbayar) ditentukan dengan cara sebagai berikut:
a)      Pembayaran deviden ( termasuk seluruh pajak pungutan)
b)      pajak asing yang dapat di kreditkan
c)      Laba setelah pajak penghasilan luar negri

3.        Jelaskan secara singkat inti keuntungan dan kerugian dari : 
Klasik
Pemotongan Nilai
Penuduhan

A. Klasik

Keuntungan :
Pajak perusahaan merupakan pajak atas manfaat yang mengikuti dari pendirian. Kewajiban pajak korporasi diperlakukan sepenuhnya berbeda dari pemegang saham perusahaan. Akibatnya, keuntungan yang dikenakan pajak pada tingkat yang ditetapkan untuk pajak perusahaan, deviden yang dikenakan pajak pada tingkat pajak pendapatan perseorangan berlaku untuk pemegang saham seperti bunga yang diterima oleh pemegang obligasi dan tingkat yang terpisah berlaku untuk keuntungan modal yang dipungut.

Kerugian:
Adanya pajak ganda dari deviden. Dikenakan pajak sekali sebagai keuntungan perusahaan dan dikenakan pajak kembali sebagai pendapatan perseorangan.


B. Pemotongan Nilai

Keuntungan :
Kemudahan, kesederhanaan, tepat waktu dalam penyetoran dan biaya  yang dikenakan untuk pemungutan pajak lebih murah.

Kerugian :
Mempengaruhi cashflow WP (Wajib Pajak), menambah beban administrasi wajib pajak, menambah beban biaya wajib pajak dan risiko hukum atas kewajiban wajib pajak.


C. Penunduhan
Akibat tuduhan mengenai Transfer Pricing tersebut juga menimbulkan permasalahan dalam inefisiensi nasional. Perhitungan ulang mengenai penjualan, pembelian maupun biaya jasa manajemen dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa mengakibatkan biaya pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan menjadi besar. Disamping itu, perusahaan Induk menjadi enggan untuk memberikan transfer knowledge kepada mitra-nya di Indonesia karena kuatir biaya yang mereka keluarkan tidak diganti oleh mitranya di Indonesia. Akibatnya, sharing biaya yang umum terjadi pada satu grup perusahaan tidak dibagi ke mitra-nya di Indonesia dan harus memakai konsultan independen yang tidak terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar bila dibandingkan mempergunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan Induk.

4.      Apakah yang dimaksud dengan advance pricing agreement (APA)? Apa keuntungan dan kerugiannya?
Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati Kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar di muka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Kriteria-kriteria ini termasuk diantaranya penentuan metode transfer pricing dan faktor-faktor yang digunakan dalam analisis asumsi kritikal (critical assumptions). Tujuan diadakannya APA adalah untuk mengurangi terjadinya praktik penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan multinasional.
Keuntungan Advance Pricing Agreement (APA):
a)    Memberikan kepastian kepada wajib pajak atas nama semua penghitungan mengenai harga transaksi dengan menggunakan metode yang telah disetujui.
b)  Memberikan kepastian terhadap kegiatan wajib pajak termasuk kepastian mengenai kewajiban pajak yang berkaitan dengan harga transfer.
c)    Mengurangi biaya dan waktu pada saat diaudit karena selama periode APA berlaku harga transaksi yang telah disepakati.
d)     Mencegah praktik harga transfer yang tidak benar dan hanya untuk menghindari pajak.

Kerugian Advance Pricing Agreement (APA):
a)      Pengorbanan waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan APA.
b)    Wajib pajak harus mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan kepada otoritas pajak.
c)    APA tidak menjamin wajib pajak untuk tidak diaudit oleh otoritas pajak. Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat diaudit dalam kriteria audit yang biasa dilakukan.
d)  APA tidak berlaku retroaktif sehingga masalah harga transfer yang ada sebelum APA disepakati tidak dapat diselesaikan dengan APA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar